OJK Dorong Asuransi Perjalanan Lindungi Wisatawan Asing Indonesia Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 09:52:54 WIB
OJK Dorong Asuransi Perjalanan Lindungi Wisatawan Asing Indonesia Nasional

JAKARTA - Isu perlindungan wisatawan asing kembali mengemuka seiring meningkatnya arus kunjungan ke Indonesia. Selain faktor keamanan dan kenyamanan destinasi, aspek mitigasi risiko selama perjalanan juga menjadi perhatian penting dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan. 

Dalam konteks ini, peran asuransi perjalanan dinilai strategis untuk memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Otoritas Jasa Keuangan memandang perlindungan wisatawan sebagai bagian dari ekosistem jasa keuangan yang saling terhubung dengan sektor lain. 

Dorongan terhadap penerapan asuransi perjalanan bagi wisatawan asing bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga upaya memperkuat kepercayaan global terhadap destinasi Indonesia.

Melalui pendekatan kebijakan yang terukur, OJK menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sebelum kebijakan tersebut diterapkan. 

Dengan demikian, tujuan perlindungan risiko dan pengembangan industri asuransi dapat berjalan seimbang tanpa menimbulkan hambatan di lapangan.

Dukungan OJK terhadap Perlindungan Wisatawan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kajian dan koordinasi lintas sektor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi prasyarat utama agar kebijakan dapat berjalan efektif.

"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," kata Ogi.

Menurut OJK, keterlibatan sektor pariwisata dan keimigrasian sangat penting karena keduanya berhubungan langsung dengan proses masuk dan aktivitas wisatawan asing di Indonesia. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan berpotensi menimbulkan kendala administratif.

OJK menilai bahwa perumusan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk wisatawan, pelaku industri asuransi, serta pengelola destinasi pariwisata.

Manfaat Asuransi bagi Wisatawan dan Industri

Ogi menjelaskan bahwa apabila kebijakan ini diterapkan, kewajiban asuransi perjalanan berpotensi memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan asing. Perlindungan tersebut mencakup berbagai kemungkinan risiko selama perjalanan, mulai dari kesehatan hingga kejadian tak terduga lainnya.

Selain memberi manfaat langsung bagi wisatawan, kebijakan ini juga dinilai dapat mendorong pengembangan produk asuransi di dalam negeri. Perluasan pasar melalui wisatawan asing membuka peluang bagi industri asuransi untuk menghadirkan produk yang lebih inovatif dan kompetitif.

Dengan meningkatnya kebutuhan asuransi perjalanan, perusahaan asuransi dapat menyesuaikan layanan sesuai karakteristik wisatawan. Hal ini sekaligus memperkuat kontribusi sektor perasuransian terhadap perekonomian nasional.

OJK melihat potensi kebijakan ini sebagai langkah strategis yang dapat memberikan dampak ganda. Di satu sisi, wisatawan memperoleh rasa aman, sementara di sisi lain industri asuransi mendapatkan peluang pertumbuhan yang berkelanjutan.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila kebijakan dirancang dengan matang dan mempertimbangkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

Tantangan Implementasi dan Kesiapan Ekosistem

Di balik potensi manfaatnya, OJK menilai bahwa realisasi kebijakan kewajiban asuransi perjalanan masih perlu dikaji lebih lanjut. Beberapa aspek krusial harus menjadi perhatian sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Ogi menyebut kesiapan ekosistem sebagai salah satu faktor utama. Ekosistem tersebut mencakup kesiapan industri asuransi, sistem pendukung, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Selain itu, mekanisme implementasi juga perlu dirancang secara jelas. Mulai dari proses pembelian asuransi, integrasi dengan sistem keimigrasian, hingga pengawasan kepatuhan wisatawan dan penyedia jasa.

"Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen," lanjutnya.

Aspek perlindungan konsumen menjadi perhatian penting agar wisatawan tidak dirugikan. Produk asuransi harus transparan, mudah dipahami, dan benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan perjalanan.

Arah Kebijakan yang Berkelanjutan

Kajian mendalam diperlukan agar kebijakan asuransi perjalanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. OJK menilai bahwa kebijakan yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.

Dengan pendekatan yang hati-hati, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman dan ramah bagi wisatawan asing. Perlindungan risiko menjadi bagian dari kualitas layanan pariwisata nasional.

OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Proses dialog dan sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar implementasi tidak membebani wisatawan maupun pelaku usaha.

Dalam jangka panjang, kebijakan asuransi perjalanan juga diharapkan dapat meningkatkan literasi asuransi di kalangan masyarakat global. Hal ini sejalan dengan upaya OJK memperkuat sektor jasa keuangan yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi lintas sektor, dorongan OJK terhadap asuransi perjalanan diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi wisatawan asing sekaligus mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional.

Terkini