Hukum Puasa

Hukum Puasa Tanpa Sahur karena Kesiangan Tetap Sah, Begini Penjelasannya

Hukum Puasa Tanpa Sahur karena Kesiangan Tetap Sah, Begini Penjelasannya
Hukum Puasa Tanpa Sahur karena Kesiangan Tetap Sah, Begini Penjelasannya

JAKARTA - Pertanyaan mengenai hukum puasa tanpa sahur karena kesiangan kerap muncul setiap bulan Ramadan. Banyak orang merasa khawatir ketika terbangun setelah waktu imsak atau bahkan mendekati subuh tanpa sempat makan sahur. 

Kekhawatiran ini biasanya berkaitan dengan keabsahan puasa yang akan dijalani sepanjang hari. Tidak sedikit pula yang ragu apakah kondisi tersebut mengharuskan seseorang mengganti puasanya di kemudian hari. 

Situasi seperti ini wajar terjadi, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat atau mengalami kelelahan sehingga sulit bangun di waktu sahur.

Dalam ajaran Islam, sahur memang memiliki nilai yang sangat dianjurkan dan penuh keberkahan. Namun, masih ada anggapan bahwa sahur merupakan syarat sah puasa, sehingga ketika seseorang tidak melakukannya, puasanya dianggap tidak berlaku. 

Pemahaman inilah yang perlu diluruskan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa dibayangi keraguan yang tidak perlu. 

Penjelasan para ulama menunjukkan bahwa posisi sahur tidak berada pada tingkat rukun atau syarat wajib puasa, melainkan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.

Keutamaan Sahur dalam Perspektif Islam

Sahur adalah kegiatan makan dan minum yang dilakukan sebelum terbit fajar sebagai persiapan menjalankan puasa. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah tengah malam hingga menjelang subuh, dan dianjurkan untuk dilakukan mendekati waktu fajar. Anjuran ini bukan tanpa alasan, karena sahur mengandung nilai spiritual sekaligus manfaat fisik bagi orang yang berpuasa.

Dalam berbagai hadis disebutkan bahwa sahur membawa keberkahan, bahkan dianjurkan meskipun hanya dengan seteguk air. Hal ini menegaskan bahwa sahur bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari sunnah yang memiliki nilai ibadah. 

Selain itu, dari sisi kesehatan, sahur membantu menjaga energi tubuh, mengurangi rasa lemas, serta mempertahankan konsentrasi selama menjalani aktivitas harian. Oleh karena itu, meskipun hukumnya tidak wajib, sahur tetap sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Hukum Puasa Tanpa Sahur karena Terlambat Bangun

Secara hukum, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak sahur karena kesiangan, selama ia telah berniat berpuasa sebelum terbit fajar. Sahur bukan penentu sah atau batalnya puasa. 

Yang menjadi dasar keabsahan puasa adalah niat serta kemampuan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang sudah berniat pada malam hari, kemudian tertidur hingga melewati waktu sahur, tetap diperbolehkan melanjutkan puasanya. 

Tidak ada kewajiban mengganti puasa hanya karena tidak sempat sahur. Dengan demikian, kesiangan bukan alasan untuk membatalkan puasa secara otomatis. Justru, orang tersebut dianjurkan tetap melaksanakan puasanya dengan penuh kesungguhan.

Namun, persoalan menjadi berbeda apabila seseorang tidak sahur sekaligus tidak menghadirkan niat puasa pada malam hari. Dalam pandangan mayoritas ulama, kondisi ini menyebabkan puasa tidak sah. Artinya, inti permasalahan bukan pada sahur yang terlewat, melainkan pada niat yang tidak dilakukan sebelum fajar.

Syarat Utama yang Menentukan Sahnya Puasa

Dalam Islam, terdapat beberapa syarat pokok yang menentukan sahnya puasa. Syarat terpenting adalah adanya niat sebelum terbit fajar. 

Niat ini cukup dihadirkan di dalam hati sebagai bentuk kesadaran menjalankan ibadah karena Allah. Tidak disyaratkan harus diucapkan, meskipun melafalkannya diperbolehkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.

Selain niat, syarat berikutnya adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, serta hubungan suami istri, sejak fajar hingga magrib. 

Selama dua hal ini terpenuhi, puasa tetap sah walaupun seseorang tidak melakukan sahur. Dari sini terlihat jelas bahwa sahur berfungsi sebagai penyempurna ibadah, bukan penentu sah atau batalnya puasa.

Pemahaman ini penting agar umat Islam tidak terburu-buru membatalkan puasa hanya karena merasa melewatkan sahur. Selama syarat utama terpenuhi, ibadah puasa tetap bernilai sah di sisi hukum syariat.

Pandangan Ulama Mengenai Sahur dan Niat Puasa

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Jika niat sudah ada, maka puasa tetap sah meskipun tanpa sahur. 

Sahur dipandang sebagai sunnah yang mengandung keberkahan besar, tetapi tidak sampai menjadi rukun puasa. Karena itu, meninggalkan sahur tidak menimbulkan dosa dan tidak mewajibkan penggantian puasa.

Sebagian ulama dari mazhab tertentu memberikan kelonggaran dalam kondisi khusus. Seseorang masih diperbolehkan berniat puasa pada pagi hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. 

Pendapat ini sering menjadi solusi bagi mereka yang benar-benar lupa berniat di malam hari. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk menghadirkan niat sejak malam sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Dari keseluruhan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sahur memiliki nilai penting sebagai sunnah yang penuh keberkahan, tetapi bukan penentu sahnya puasa. Inti ibadah puasa terletak pada niat yang tulus serta komitmen menahan diri sepanjang hari. 

Oleh sebab itu, tidak sahur karena kesiangan tidak otomatis membatalkan puasa, selama syarat utamanya telah terpenuhi dengan benar. Pemahaman yang tepat akan membantu umat Islam menjalankan Ramadan dengan lebih tenang, yakin, dan khusyuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index